Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami dan Ibu Kandungnya jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ini Tanggapan Norma Risma

Norma Risma merasa lega setelah suami dan ibu kandungnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Perselingkuhan Rozy dan Rihanah sempat viral.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Suami dan Ibu Kandungnya jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ini Tanggapan Norma Risma
YouTube CumiCumi, Denny Sumargo/ISTIMEWA
Rozy Zay, suami Norma Risma (kiri) yang selingkuh dengan mertua. Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua di Banten menemui babak baru. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara Rozy dan Rihanah sempat viral pada awal tahun 2023 lalu.

Perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua ini telah dilaporkan ke Polda Banten.

Kini, Rozy dan Rihanah tekah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Norma Risma mengaku lega setelah polisi memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan suami dan ibu kandungnya.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka yang juga menjadi bagian dari tim Hotman Paris 911.

Baca juga: Ingat Kasus Norma Risma? Kini Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," jelasnya, Kamis (24/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya Polda Banten telah bekerja secara profesional dengan penetapan tersangka ini.

BERITA TERKAIT

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," lanjutnya.

Ia dan tim Hotman Paris 911 akan membantu Norma Risma mengawal kasus perselingkuhan Rozy dan Rihanah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tegasnya.

Rozy dan Rihanah jadi Tersangka

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," paparnya.

Gelar perkara kasus perzinaah dilakukan pada Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Norma Risma Datangi Polda Banten Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Perzinahan Ibundanya

Sebelum melakukan gelar perkara, Rozy, Rihanah hingga Norma telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

Kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.

Kompol Herlia Hartarani menambahkan kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten

Rozy dan Rihanah dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," pungkasnya.

Norma Risma (kanan), wanita yang suaminya selingkuh dengan ibu mertua, beberkan percakapan WhatsApp si mantan.
Norma Risma (kanan), wanita yang suaminya selingkuh dengan ibu mertua, beberkan percakapan WhatsApp si mantan. (ISTIMEWA/YouTube Denny Sumargo)

Tim 911 Hotman Paris Bantu Norma Risma

Jauh sebelumnya, tim 911 Hotman Paris ikut membantu Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah karena telah berselingkuh.

Salah satu anggota tim 911 Hotman Paris, Zahra Amelia mendampingi Norma ke Polda Banten untuk membuat laporan pada 29 Januari 2023.

Baca juga: Eks Suami Norma Risma Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Sang Artis Cuek hingga Bantahan Polda Banten

"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan."

"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ungkapnya, Minggu 29 Januari 2023, dikutip dari TribunBanten.com.

Zahra Amelia menyatakan laporan kasus perzinahaan telah masuk dengan nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

"Terlapor itu ada dua orang, saudara RZ dan saudari R," lanjutnya.

Sebanyak empat orang saksi juga dibawa ke Polda Banten saat melaporkan kasus perzinahan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas