Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M Brimob Polda Sumut, Ini Awal Mula Terbongkar

Kasus tersebut terungkap ketika AKP Hafiz Paesal Lubis tidak mau menyerahkan jabatan tersebut kepada penggantinya

Editor: Erik S
zoom-in AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M Brimob Polda Sumut, Ini Awal Mula Terbongkar
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang tahap II Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). 

Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Rp 3,7 Miliar Kas Brimob untuk Buka Tambak Ikan dan Urus Warisan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas