Alasan Guru SMP di Lamongan Botaki Rambut 19 Siswinya, Bawa Alat Cukur Elektrik ke Sekolah
Sebanyak 19 siswi SMP di Lamongan dibotaki rambutnya oleh oknum guru berinisial EN. Alasan pemberian hukuman terungkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kemarin setelah kejadian, memang ada wacana mendatangkan psikiater bagi anak-anak."
"Kemudian kami keliling cari psikiater, lumayan susah juga cari psikiater di Lamongan ini mas," bebernya, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Anaknya Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Siswa SD di Bogor Melapor ke Polisi
Pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan untuk mendatangkan psikiater ke sekolah.
Rencananya psikiater akan datang ke sekolah hari ini, Kamis (31/8/2023) untuk menemui 19 siswi yang rambutnya dibotaki guru EN.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif menyatakan langkah sekolah mendatangkan psikater sudah benar karena psikis para siswi harus diutamakan.
"Memang kita sarankan supaya mendatangkan psikiater. Sebab psikis anak-anak harus jadi perhatian utama sambil pendekatan dengan orangtua atau wali siswa," tuturnya.
Agar kasus serupa tak terulang, Dinas Pendidikan Lamongan telah mengumpulkan semua kepala SMPN di Lamongan beserta guru Bimbingan Konseling (BK).
Baca juga: Soal Siswa yang Bully Gurunya di Makulu, Maryam Latarissa: Saya Ikhlas, Ini Cobaan
Guru EN Disanksi
Pihak sekolah telah melakukan mediasi antara EN dengan orang tua para siswi.
Kasus ini diselesaikan secara damai meski para siswi masih mengalami trauma dan perlu pendampingan psikiater.
Akibat tindakannya, EN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif mengatakan hukuman tersebut diberikan dalam rangka pembinaan.
"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," tegasnya, Selasa (29/8/2023) siang, dikutip dari TribunJatim.com.
Munif Syarif mengaku sangat menyayangkan tindakan EN yang memberikan hukuman pembotakan rambut ke 19 siswi kelas 9.
Memberi hukuman merupakan tugas guru bimbingan konseling (BK) dan bukan tugas EN.
Ia tidak dapat menjelaskan sampai kapan EN bekerja sebagai staf Diknas dengan statut tanpa jabatan.
Menurut Munif kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi sudah kembali normal dan para orang tua siswi sudah memaafkan EN.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Hanif Mashuri) (Kompas.com/Hamzah Arfah)