Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Knalpot Mobil Dinas Kepulkan Asap Tebal, Disebut Rusak dan Menuju Bengkel, Sopir Diberi Sanksi

Viral video mobil dinas Pemprov Jakarta keluarkan asap tebal saat melintas. Disebut rusak dan hendak menuju bengkel hingga sopir kena sanksi.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Daryono
zoom-in Viral Knalpot Mobil Dinas Kepulkan Asap Tebal, Disebut Rusak dan Menuju Bengkel, Sopir Diberi Sanksi
Tangkapan Layar Instagram @merekamjakarta
Viral video mobil dinas Pemprov Jakarta keluarkan asap tebal saat melintas. Disebut rusak dan hendak menuju bengkel hingga sopir kena sanksi. 

Mobil tersebut kemudian sedang dalam perjalanan menuju bengkel untuk dilakukan perawatan rutin.

"Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak. Tapi rusak itu baru dan dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin," ucap Hari.

Mobil berpelat merah yang disebut mobil Pemprov DKI Jakarta viral karena mengeluarkan asap tebal dari knalpot di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Mobil berpelat merah yang disebut mobil Pemprov DKI Jakarta viral karena mengeluarkan asap tebal dari knalpot di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. (Dok istimewa)

Sopir diberi sanksi

Dikutip TribunJakarta.com, lebih lanjut, Hari menyebut instansi telah memberikan sanksi tegas kepada pengemudi mobil dinas yang mengeluarkan asap tebal dari knalpot.

“Sudah kami berikan sanksi sopirnya. Karena itu kelalaian sopirnya juga, makanya sopirnya kami berikan punishment, kami kasih tindakan sanksi,” ucapnya.

Baca juga: Pengemudi Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta yang Berasap Tebal Kini Disanksi, Disebut Ada Kerusakan

Hari menyebut, sanksi itu diberikan lantaran sang sopir dinilai lalai dalam merawat mobil itu.

Sebab, seharusnya ada perawatan berkala bagi seluruh mobil operasional milik Pemprov DKI.

Berita Rekomendasi

Ia pun memastikan, mobil itu kini sudah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.

“Dia itu harusnya lihat kondisi mobilnya, mau parah atau rusak ringan itu harusnya dilihat,” ujar Hari.

Meski demikian, Hari tak menjelaskan lebih jauh perihal jenis sanksi yang diberikan kepada sopir mobil rusak tersebut.

“Kami berikan sanksi, tadi pak Kasudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat sudah berikan sanksi. Yang jelas sudah kami berikan teguran supaya tidak terjadi kembali,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Abdy Ryanda Shakti, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas