Jual Beli Bayi di Malang Dibongkar, Ditawarkan Melalui Facebook dan 3 Orang Jadi Tersangka
LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut dan setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Tidak lama kemudian, tersangka orangtua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.
Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti. Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"
"Selain itu, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari admin atau pengelola dari grup medsos adopsi bayi tersebut," tegasnya.
Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.
"Baru satu kali," ungkap LA sambil terus menangis.
Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah mengungkapkan, bahwa bayi malang tersebut dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
"Untuk saat ini, masih di RSSA. Rencananya, bayi tersebut akan dititipkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PSAB) Sidoarjo,"
"Karena bayi ini ada orang tuanya, maka kami tunggu hingga putusan pengadilan. Tentunya, kami juga lakukan koordinasi dan mediasi kepada pihak keluarga orang tua bayi," tuturnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbongkar Perdagangan Bayi di Malang, Pelaku Tawarkan Melalui Medsos, Dihargai Mulai Rp 8 Juta