Usai Bongkar Gratifikasi yang Diterima Kepala Sekolah, Guru Jujur Ini Dijemput ke Kejaksaan
Kata Reza, dia dijemput mengatasnamakan sebagai pengawas dari Dinas Pendidikan Kota Bogor
Editor: Erik S
Ia menerangkan kasus gratifikasi Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor saat PPDB 2023 kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Iya," singkat Medi Sandora.
Perlu diingatkan kembali, nama Mohamad Reza Ernanda menjadi perbincangan setelah mendapat surat pemecatan dari kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.
Nopi memecat Pak Reza karena dituduh mencuri data pribadi di WhatsAppa dan dinilai tidak memiliki loyalitas dan integritas terhadap pimpinan.
Baca juga: Sebelum Dipecat, Guru SD di Kota Bogor Ditanya Kepsek: Kamu Kan yang Melaporkan?
Pemecatan Reza merupakan buntut dari terbongkarnya tindak pidana pungli oleh Nopi Yeni saat PPDB 2023 lalu.
Nopi terbukti menerima lima orang peserta didik di luar jalur PPDB 2023.
Ia juga terbukti menerima uang sekitar Rp 5 juta dari ke lima peserta.
Penulis: Sanjaya Ardhi
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Guru Jujur di Bogor Mendadak Dibawa ke Kejaksaan Usai Bongkar Pungli, Syok Dibohongi Anak Buah Kabid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.