Deretan Selebgram yang Diringkus karena Promosikan Judi Online, Terbaru di Solo
Berikut ini deretan selebgram yang diringkus Polri karena promosikan judi online di media sosial
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polri nampaknya serius untuk meringkus mereka yang promosikan judi online.
Banyak dari selebgram yang terancam pidana karena promosikan judi online di Instagram.
Terbaru ini, ada dua selebgram asal Solo dan Boyolali, Jawa Tengah, yang diringkus Satreskim Polresta Solo.
Keduanya berinisial PWU (26) dan ANP (19).
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
ANP melakukan promosi judi online di akun Instagram @avrilla.anggi.
Sedangkan PWU merupakan warga Banjarsari, Solo yang promosi judi online Wakanda33 di akun Instagram @putriwst.
PWU mengaku, ia justru menawarkan diri untuk mempromosikan situs judi online.
Mengutip TribunSolo.com, ia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.
Baca juga: Selebgram di Solo Diringkus karena Promosikan Judi Online, Tawarkan Diri hingga Digaji Rp600 Ribu
Selebgram Solivina Nadzila Diringkus
Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, ada juga selebgram asal Kabupaten Bandung, Solivia Nadzila yang diringkus dengan kasus yang sama.
Solivina Nadzila juga pada pertengahan Agustus lalu diamankan jajaran Polresta Bandung lantaran memasarkan akun judi online.
Mengutip TribunJabar.id, ia kerap memamerkan pose dan pakaian seksinya sembari memasarkan akun judi online melalui Instagramnya, @nnadzila_.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diketahui pada 14 Agustus 2023.
"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Selebgram Asal Solo dan Boyolali Dijanjikan Bayaran Rp600 Ribu dan Rp1,6 Juta Promosikan Judi Online
Selebgram Asal Bogor
Ada juga selebgram asal Bogor berinisial AR atau SZM yang diringkus Polres Bogor Kota, Jawa Barat karena menjadi brand ambassador atau BA judi online.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dikutip dari TribunJabar.id.
Bismo mengatakan, AR mempromosikan dua situs judi online sekaligus.
Ia menyebut, AR bisa mendapatkan Rp7 juta setiap bulannya.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, AR pun terancam enam tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Selebgram Bogor yang Kerap Tampil Hedon di Medsos, Terseret Judi Online, Rumahnya Jadi Sorotan
Talent Esport di Purwakarta
Belum lama ini, selebgram sekaligus talent atau BA salah satu tim esport ini diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber.
Ia adalah Fitria atau FS (19), selebgram asal Purwakarta, Jawa Barat.
Fitria diamankan di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (29/8/2023) lalu.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, Fitria sudah mempromosikan judi online di akun Instagramnya.
"Kami melakukan patroli cyber dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," ucap Mega seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
FS, kata Mega, mendapatkan uang sebesar Rp200-300 ribu setiap minggunya untuk dua kali penayangan Instagram Stories.
"Dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram Story,"
"Pembayaran itu dikirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023," ucap Mega.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi)