Berstatus Objek Vital Nasional, Keamanan di Terminal Petikemas Palaran Samarinda Ditingkatkan
Setiap objek vital nasional wajib memiliki pengamanan ekstra karena status obvitnas itu amanat undang-undang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Terminal Petikemas (TPK) Palaran Samarinda akan memiliki kemanan yang ekstra usai PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja teknis Objek Vital Nasional (Obvitnas) dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Direktur Pengamanan Objek Vital Nasional Polda Kaltim Kombes Pol Sugeng Utomo mengatakan, setiap obvitnas wajib memiliki pengamanan ekstra karena status obvitnas itu amanat undang-undang.
"Jadi, hampir semua tempat yang dinyatakan sebagai obvitnas itu (butuh) pengamanan secara ekstra," katanya ketika ditemui di Terminal Petikemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Kemenhub Tunjuk BKI untuk Pengujian hingga Persetujuan Kelaikan Petikemas
Obvitnas membutuhkan pengamanan ekstra karena di situ menyangkut hidup banyak orang.
Menurut Sugeng, tak hanya menyangkut hidup banyak orang, tetapi ada juga beberapa hal dari obvitnas yang mendapat perhatian pemerintah.
"Ada pendapatan hasil daerah, devisa yang harus dijaga, dan sebagainya," ujarnya.
Adapun status obvitnas yang kini diemban TPK Palaran Samarinda, mewajibkan semua pemangku kepentingan ikut bersama-sama melaksanakan keamanan dan kelancaran.
Terlebih, TPK Palaran Samarinda berlokasi di daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Maka dari itu, ia menegaskan perlu adanya peningkatan keamanan seperti penambahan jumlah personel, sekuriti internal, dan lain-lain.
Jumlah personel yang ditambah sifatnya dinamis. Sugeng bilang, angka penambahannya akan sesuai dengan asesmen yang dilakukan.
"Kalau rutin, kita sangat tergantung dari hasil asesmen yang kita lakukan. Untuk sementara ini kurang dari 10 karena memang asesmen yang kita lakukan tidak terlalu prinsip karena areal kita memang juga tidak terlalu luas PSP ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.