Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kepri Amankan 2 Warga yang Sebarkan Berita Bohong Ustaz Abdul Somad Ditangkap

Ia mengaku menambah narasi jika UAS dipanggil serta ditangkap oleh anggota Polda Kepri karena kecintaannya terhadap Ustaz Abdul Somad

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Kepri Amankan 2 Warga yang Sebarkan Berita Bohong Ustaz Abdul Somad Ditangkap
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Dua warga Batam tersangka penyebar hoaks saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Jumat (29/9/2023). Keduanya berurusan dengan polisi setelah membuat hoaks jika polisi memeriksa dan menangkap Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait polemik di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Jadi saya memposting kembali d8 Facebook saya. Sementara berita itu tidak benar adanya," kata Bambang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebelumnya menangkap dua penyebar berita hoaks yang berisi tentang pemanggilan Ustaz Abdul Somad terkait apa yang terjadi di Pulau Rempang belakangan ini.

Polisi menangkap Bambang Mardianto, warga Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja karena menyebarkan berita bohong melalui saluran Facebook.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap 7 Ribu Aquran Hilang dari Masjid Al Jabbar, Ini Reaksi Ustaz Abdul Somad

Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (25/9/2023) setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.

Iswandi diketahui melakukan penyebaran berita bohong melalui video di akun tiktok .

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku dilkasanakan berdasarkan laporan informasi nomor: LI/101/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023

Penangkapan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.

Berita Rekomendasi

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti," kata Nasriadi.

Barang bukti yang diamankan yakni Handphone Merk Redmi Note 8 Warna Putih dengan nomor IMEI 862869044552102 milik Bambang Mardianto.

Kemudian Handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit dengan dengan serial number RRCTB0695KF dengan kapasitas 128 GB dengan IMEI 357800554337925 pada slot IMEI 1 (satu) dan IMEI 359030794337927 pada slot IMEI 2 (dua) yang didalamnya terpasang satu simcard Telkomsel milik Iswandi.

Nasriadi mengatakan berita hoaks yang dipublikasika tanpa jelas asal-usulnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jadi kami imbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Jika belum jelas sumbernya jangan langsung melakukan publikasi," ujar Nasriadi.

Nasriadi juga mengajak seluruh masyarakat Kepri agar selalu melakukan saring terhadap setiap informasi sebelum melakukan sharing.

Yang paling patalnya lagi kata Nasriadi, jika video diubah atau dipotong-potong sehingga mengubah makna.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas