Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui

Yang memberatkan hukuman, tindakan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui
Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin
Suasana sidang vonis Kades Candimulyo di PN Mungkid, Rabu (28/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Taufiq Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama ini lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Namun, vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu ternyata lebih sedikit sekitar dua bulan dari tuntutan jaksa selama dua tahun.

Baca juga: VIRAL Warga Kaliangkrik Magelang Buat Pakaian dari Serbet, Warganet : Sekalian Jadi Lap Meja

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

 "Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.

"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," Tukasnya.

Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.

Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.

"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo. (Tribunjogja.com/tsf)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pak Kades Dipenjara karena Sebar Video Mantan Istri Siri di Medsos

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas