Tanahnya Dibangun Rumdin Wali Kota dan Kantor Otonom Jayapura, Pemilik Hak Ulayat Minta Ganti Rugi
Frans Pekey mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk berbicara mengenai lokasi tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey akan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut.
Inid dilakukan untuk merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota.
Frans Pekey mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk berbicara mengenai lokasi tersebut.
"Mengenai pelepasan itu ada pihak lain yang perlu diundang untuk duduk sama-sama untuk bicarakan ini," ujar Frans Pekey kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Tiga Kali Tak Ikut sidang Etik, Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi
Menurutnya, walaupun secara hukum pemerintah Kota Jayapura sudah memiliki dokumen.
"Jadi untuk memastikan itu, sesuai tuntutan maka kami butuh waktu, untuk duduk sama-sama. Untuk mencari tau kebenaranya, karena kebenaran bisa dibuktikan dengan data dan dokumen," ungkapnya.
Pekey mengatakan, pihaknya akan konsisten untuk lakukan pertemuan secepatnya.
"Setelah ini saya minta ke Sekda dan OPD lainya untuk kita sampaikan ke pihak terkait segera kita laksanakan pertemuan," katanya.
Pekey berujar, pertemuan akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
Minta Ganti Rugi
Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Berdasarkan baliho yang terpasang, pemilik hak ulayat menuntut lokasi yang diatasnya berdiri rumah jabatan Wali Kota dan gedung Kantor Otonom Kota Jayapura.
Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023) dalam baliho tersebut tertera dibawah TTD Ahli Waris, Yan CH Hamadi Machbi.
Dalam penyampainya, Pemegang Hak Hibah, Loisa Suwae mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut kejelasan mengenai lokasi tersebut.
Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Jayapura segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami sudah datang seperti begini, kami mau nanti setelah pertemuan bersama, baru palang bisa dibuka," kata Loisa Suwae di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin.
Selaku pemilik hak ulayat, Loisa mendesak agar pertemuan segera dilaksanakan agar semua terarah terukur dan masalah tersebut bisa selesai.
"Agar segala sesuatu jelas dan terbuka," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.