Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumsel Dikepung Kabut Asap, Disdikbud Minta Sekolah Kurangi Kegiatan hingga Imbauan Kapolda

Sumatera selatan darurat kabut asap. Dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin minta sekolah kurangi kegiatan siswa, Kapolda beri imbauan ke warga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sumsel Dikepung Kabut Asap, Disdikbud Minta Sekolah Kurangi Kegiatan hingga Imbauan Kapolda
Tribunnews.com/istimewa
Ilustrasi kabut asap - Sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan dikepung kabut asap. 

Terlebih, mulai September hingga awal Oktober 2023 ini, banyak wilayah di Sumsel sudah terselimuti kabut asap.

"Dengan meningkatnya status karhutla menjadi tanggap darurat, maka Sekda OKI dan Sekda Ogan Ilir sudah bisa menggunakan anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga)," kata Rachmad saat kunjungan ke Tanjung Senai, Indralaya, Sabtu (30/9/2023).

Mengutip TribunSumsel.com, dengan anggaran BTT tersebut, Rachmad berharap bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan pemadaman.




"(Kegiatan pertama) Preemtifnya, imbauan di mana kami sudah mengeluarkan buku sebagai acuan yang bisa dibacakan oleh tokoh agama saat salat Jumat. Disampaikan tentang kewajiban setiap umat manusia untuk melindungi lingkungan hidup," ujar Rachmad.

Lalu kedua, upaya preventif, yakni Tim Satgas Karhutla melakukan patroli dan penyekatan.

Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak masuk ke lahan yang berpotensi dijadikan ladang dengan cara dibakar.

Karhutla, kata Rachmad, tak hanya disebabkan oleh masyarakat saja, namun juga oleh ulah perusahaan.

BERITA TERKAIT

"Kami juga sudah mendeteksi ada perusahaan yang membakar, apakah itu disengaja atau dampak karena kebakaran oleh masyarakat. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan tersebut," tegas Rachmad.

Ia mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memadamkan kebakaran jika ada kebakaran lahan dengan radius lima kilometer dari perusahaan.

"Perusahaan juga punya kewajiban (memadamkan kebakaran). Jika ada kebakaran lahan radius 5 kilometer dari perusahaan, harus ikut memadamkan. Apalagi kalau di wilayah perusahaan tersebut ada api, harus bertanggung jawab," tandasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, M Ardiansyah/Winando Davinchi/Agung Dwipayana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas