Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Spanduk tentang Pelakor di Kota Banjarmasin, Pemasang Spanduk Bisa Dipidana

Spanduk serupa bertuliskan, 'Jangan Jadi Pelakor, Kamu Tidak akan Sanggup',  terlihat di dekat gerbang Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Spanduk tentang Pelakor di Kota Banjarmasin, Pemasang Spanduk Bisa Dipidana
Instagram
Spanduk Pelakor di Banjarmasin yang viral di sosial media 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Spanduk mencolok terpampang di pagar Masjid Sabilal Muhtadin, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan warga.

Pasalnya, pada spanduk itu terpampang gambar perempuan dan tulisan 'Cukup Jadi Lonte, Jangan Jadi Pelakor.'

Di bawahnya tertulis alamat lengkap perempuan dalam gambar di spanduk tersebut.

Spanduk serupa bertuliskan, 'Jangan Jadi Pelakor, Kamu Tidak akan Sanggup',  terlihat di dekat gerbang Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Jalan Brigjen H Hasan Basry, kawasan Kayutangi, Banjarmasin. 

Namun, dalam waktu yang tak lama, spanduk itu sudah hilang di dua tempat tersebut.

  1. Baca juga: Anggota Polisi di Banjarmasin Dikeroyok 4 Pemuda, Polres dan Polda Kalsel Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Hanya saja, foto spanduk tentang pelakor itu viral di sosial media. 

Kepala Setreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang ada spanduk-spanduk pelakor tersebut. 

Berita Rekomendasi

“Terutama yang dipasang di pagar Masjid Sabilal Muhtadin,” jelasnya, Rabu (4/10/2023) sore. 

Kalau memang yang bersangkutan memiliki permasalahan terkait dengan kejahatan dalam perkawinan, silakan laporkan.

Spanduk tulisan pelakor yang menyita perhatian media sosial hingga akhirnya diusut oleh kepolisian
Spanduk tulisan pelakor yang menyita perhatian media sosial hingga akhirnya diusut oleh kepolisian (Banjarmasinpost)

“Proses berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya. 

Disinggung mengenai potensi pidana atas pemasangan spanduk pelakor itu, Kompol Thomas tak menampiknya.

Menurutnya, pemasang spanduk pelakor tersebut bisa jadi akan kena hukuman. 


“Saat ini, tim penyelidik dan juga Satintelkam sudah mengumpulkan bahan dan juga keterangan terkait dengan terpasangnya spanduk itu,” ungkapnya, seperti dikutip Tribun Jatim dari Banjarmasinpost

Namun demikian, pihaknya tetap menunggu laporan.

Baca juga: Banjarmasin Heboh, Tarik Uang Rp2 Juta di Mesin ATM hanya Rp500 Ribu Uang Asli dan Sisanya Mainan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas