Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Baru Kenal 3 Bulan hingga Sempat Tawari Uang
Seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
freepik
ilustrasi rudapaksa - Seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Uang tersebut diterima keduanya setelah YL menyetubuhi korban.
Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.
"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).
Namun, uang tersebut ditolak oleh korban dan kakakya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)
Berita Rekomendasi