Pihak Ronald Tannur Bantah Lakukan Intervensi ke Keluarga DSA, akan Laporkan Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum SDA ungkap ada pihak yang datang ke keluarga korban dan menawarkan uang damai. Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Ronald Tannur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tersangka Ronald Tannur (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
Baca juga: Pernyataan Maaf Edward Tannur atas Perbuatan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.
Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka diganti menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu (11/10/2023).
AKBP Hendro Sukmono menambahkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali dan yang terparah saat keduanya berada di dalam lift mall.
Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Bahkan, tersangka melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan mobilnya saat di lantai basement.
Perbuatan tersangka mengakibatkan tubuh korban terseret sejauh lima meter.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andhi Dwi)