Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Tuntutan Itu Terlalu Berat
Penasihat Hukum Fajar Reskianto mengatakan, pihaknya mengajukan pledoi lantaran menilai tuntutan jaksa terlalu beret untuk kliennya
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Jaksa menuntut Fajar Reskianto, kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).
Terdakwa adalah kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menuntut terdakwa Fajar Reskianto dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fajar Reskianto dengan hukuman penjara selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa lantaran tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan tuntutan lantaran terdakwa mengakui dan telah semua perbuatannya.
"Terdakwa berperilaku sopan selama persudangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Jaksa.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Fajar Reskianto sendiri sempat ditunda sebanyak tiga kali.
Pertama, perisdangan dengan agenda tuntutan terkait perkara sabu 21 kilogram ini sempat ditunda pada Senin (2/10/2023) dengan alasan jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.
Kedua, sidang dengan perkara dan agenda yang sama juga sempat kembali ditunda pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: Terima Rp1, 3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi
Terakhir, sidang tuntutan terdakwa Fajar Reskianto ditunda pada hari ini, Rabu (18/10/2023) lantaran jaksa masih menunggu surat rencana tuntutan dari kejaksaan agung terkait perkara tersebut.
Ajukan pledoi
Fajar Reskianto melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Adapun pledoi kurir narkoba jenis sabu atas tuntutan jaksa akan dilangsungkan pada Selasa (31/10/2023).