Pak Ogah Mengaku Dihajar 15 Polisi dalam Truk Ditsamapta, Kronologi hingga Tanggapan Polda Sumut
Sebelum tertangkap, korban dan kawannya dikejar polisi sampai akhirnya berhasil dibekuk
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pengatur lalu lintas liar atau 'Pak Ogah' bernama Ahmad Firdaus (37) mengaku menjadi korban penyiksaan polisi di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Pengakuan warga Jalan Pintu Air Gang Langgar, Kecamatan Medan Kota itu, saat ditangkap polisi saat sedang mengatur lalu lintas di putaran jalan di Jalan Sisingamangaraja atau tepatnya diantara hotel Grand Antares dan Universitas Budi Dharma, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Sebelum tertangkap, dia dan kawannya dikejar polisi sampai akhirnya berhasil dibekuk.
Usai ditangkap lalu dimasukkan ke dalam truk diduga milik Ditsamapta Polda Sumut, lalu disiksa sekitar 15 personel Polisi.
Di dalam truk dia mengatakan dipukuli, ditendang dan ditampar hingga kesakitan dan luka-luka.
Baca juga: Populer Internasional: Remaja Diduga Dipukuli Polisi Moral Iran - Mantan Jurnalis Rusia Dipenjara
"Begitu truk jalan saya disiksa sepanjang jalan.
Ditunjang, dipukul, ditampar. Saya gak tau di daerah mana, mungkin di daerah Trakindo turun saya tetap ditunjang mereka," kata Ahmad Firdaus saat diwawancarai, Sabtu (21/10/2023).
Setibanya di Jalan Sisingamangaraja atau di depan PT Trakindo Utama, jalan lintas Medan-Tebing tinggi barulah dia diturunkan.
Meski sudah diturunkan, dia ngaku tetap ditendang sampai akhirnya terkapar di aspal.
Begitu turun dari truk, dan tergeletak dia ditolong oleh warga.
Lalu ia ditumpangi becak motor dan diantar ke Jalan Pintu Air Gang Langgar, Kecamatan Medan Kota.
"Terkapar saya di jalan dan saya minta tolong ke masyarakat dibayari ongkos becak dan diantar pulang. Kira-kira ada 15 orang yang memukuli,"ucapnya.
Dari kata-kata yang didengar Ahmad Firdaus, sejumlah personel Polisi itu diduga menudingnya merusak putaran jalan yang sudah ditutup sementara dia sendiri mengaku tidak ada merusak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.