Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRA Aceh Minta Presiden Jokowi Evaluasi PJ Gubernur Achmad Marzuki

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPRA Aceh Minta Presiden Jokowi Evaluasi PJ Gubernur Achmad Marzuki
istimewa
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli dalam konprensi pernya, Selasa, (31/10/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Aceh, Zulfadhli meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Pasalnya, PJ Gubernur Aceh tersebut dinilai tidak mampu dalam mengemban amanah sebagai PJ Gubernur Aceh. 




"Akibat dari ketidakmampuan saudara PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki DPR Aceh meminta kepada presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti PJ Gubernur Aceh," tegas Zulfadhli dalam konprensi pernya, Selasa, (31/10/2023).

Selain itu, kata Zulfadhli, DPR Aceh tidak bisa menerima sikap PJ Gubernur Aceh yang mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 dan ketidakseriusannya soal pembahasan APBA tahun 2024.

Oleh karenanya, DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri dalam negeri Republik Indonesia.

"Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qonun Aceh tentang APBN tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh PJ Gubernur Aceh dalam rapat paripurna, DPR Aceh telah mengundang tiga kali PJ Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan badan anggaran DPR Aceh, namun undangan tersebut tanpa kehadiran PG gemar Aceh," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

Padahal, lanjut Zulfadhli, kehadiran PJ Gubernur Aceh dalam rapat badan anggaran DPR Aceh sangat diharapkan untuk dapat mengambil suatu kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk JKA, PON Aceh 2024 dan pemilu tahun 2024, yang harus dibahas bersama antara DPR Aceh dengan pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qonun APBN tahun 2024 dalam rapat paripurna. 

"DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBN tahun 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun bila PJ Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPR Aceh untuk membahas APBN, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh," tutup Zulfadhli

Oleh karena itu, Kata Zulfadhli, mulai dari Ketua Fraksi dan pimpinan DPR Aceh sepakat agar PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki segera di evaluasi untuk diganti oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Fakta Achmad Marzuki yang Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Hari ini, Hanya 2 Hari Jadi Staf Ahli Tito

"DPR Aceh meminta kepada PJ Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan bapak presiden Republik Indonesia terhadap penetapan APBD tempat waktu," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas