Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Siswa SMA di Sumsel Dianiaya di Mobil Pick Up, Ternyata Hanya Jadi Sasaran Emosi Pelaku

Siswa SMA di Sumatera Selatan dianiaya sekelompok pemuda di sebuah mobil pick up saat hendak pulang sekolah. Rupanya korban hanya pelampiasan emosi.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nuryanti
zoom-in Viral Siswa SMA di Sumsel Dianiaya di Mobil Pick Up, Ternyata Hanya Jadi Sasaran Emosi Pelaku
TribunSumsel
Tangkapan layar aksi sejumlah pemuda aniaya siswa SMA di mobil pick up, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (31/10/2023). 

Adam kemudian berharap agar masalah ini tidak berkepanjangan dan dapat segera selesai.

Sebab, masyarakat di kedua desa yang bersebelahan itu pada hakikatnya masih satu rumpun keluarga. 

Pemerhati Pendidikan Mengecam Perbuatan Para Pelaku

Terkait kejadian ini, Hansein Arif Wijaya, M.Pd Pemerhati Anak dan Pendidikan di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara mengecam serius kejadian perundungan ini.

Menurut Dosen Universitas Jambi ini, aksi penganiayaan itu menjadi peringatan bagi banyak pihak.

"Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua siswa."

"Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kekerasan dan melindungi hak-hak dasar anak dalam pendidikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Hensein, Kamis (2/11/2023), dikutip dari TribunSumsel.

BERITA TERKAIT

Dikatakan Hensein, kasus ini harus ditangani dengan tegas sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak sekolah.

Hensein menyebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual, kecerdasan, akhlak mulia, serta kepribadian yang mandiri dan bertanggung jawab.

Lanjutnya, dalam pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi."

Langkah-langkah yang harus diambil dalam mengatasi insiden ini meliputi penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib untuk menemukan dan mengadili pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Dengan ini bertujuan menimbulkan efek jera dan tidak ditiru sehingga secara langsung menghadirkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Muratara," ujarnya.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumsel.com/Eko Hepronis/Rahmat Aizullah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas