Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Janjikan Bisa Masuk Anggota Polri dengan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Dugaan penipuan ini terjadi di Sumatera Utara dan dilakukan oleh Bripka MY, anggota kepolisian yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sumut.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi kembali lakukan penipuan dengan modus loloskan jadi anggota Polri.
Dugaan penipuan ini terjadi di Sumatera Utara dan dilakukan oleh Bripka MY, anggota kepolisian yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sumut.
Korbannya sendiri bernama Sergina Sitorus (60) yang telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Dirreskrimmum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang diajukan Sergina.
Bripka MY, kata Sumaryono, dalam waktu dekat akan diperiksa.
Namun demikian Sumaryono belum menjelaskan kapan saksi dan terlapor maupun korban diperiksa.
"baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi. Terlapor juga sudah dijadwalkan,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegadaian, Bijak Gunakan Media Sosial dan Jejaring Komunikasi
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Sergina Sitorus, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan melaporkan seorang oknum Polisi bernama Bripka MY ke Polda Sumut.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri tahun 2023 sebesar Rp 296 juta.
Sergina mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan, yakni di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam Polda Sumut pada 31 Oktober lalu.
Katanya, dugaan penipuan yang dialaminya berawal saat dia dan terlapor bertemu di rumah korban pada tanggal 6 Februari 2023.
Saat itu, Bripka MY mengaku bisa membantu anak korban supaya bisa menjadi anggota polri dengan biaya Rp 150 juta.
Kalaupun tidak lolos, terlapor menjanjikan uang korban seluruhnya kembali.
Singkat cerita, korban memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta.
Saat pengumuman bulan Mei 2023, ternyata anak korban tak lolos seleksi penerimaan calon Bintara Polri.
"Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp 50 juta. Lalu saya tambah lagi Rp 100 juta," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Setelah anak korban dinyatakan tak lolos, Bripka MY bukannya mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.
Ia malah kembali menawarkan bantuan dengan menyebut jika uang ditambah, maka anak korban yang awalnya dinyatakan gagal, akan lolos seleksi.
Kali ini dia diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 146 juta secara bertahap.
"Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu dan anak korban tetap tidak lolos, maka korban meminta agar uangnya dikembalikan saja.
Tapi cuma janji yang didapat korban. Bripka MY yang awalnya janji akan mengembalikan uang pada Oktober lalu diduga berbohong meski berulangkali ditagih.
Hingga saat ini uang Rp 296 juta yang dikirim korban malah tak dikembalikan sampai akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.
"Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut. Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka MY Segera Diperiksa, Diduga Tipu Warga Rp 296 Juta Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri