Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makelar Sapi di Semarang Curi Uang Rp350 Juta karena Terlilit Utang

Utang tersebut ia dapatkan karena usaha jualan sapinya yang merugi imbas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Makelar Sapi di Semarang Curi Uang Rp350 Juta karena Terlilit Utang
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian rumah - Makelar sapi di Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran curi uang Rp350 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Makelar atau blantik sapi di Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran curi uang Rp350 juta.

Pria bernama Sugiyanto (47) tersebut nekat mencuri uang karena terlilit utang Rp500 juta.

Utang tersebut ia dapatkan karena usaha jualan sapinya yang merugi imbas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sugiyanto mencuri uang di rumah teman seprofesinya sendiri.

"Iya, kelilit utang, Rp 500 juta lebih dikit karena usaha sapi rugi saat PMK," kata Sugiyanto.

Sugiyanto telah merancang skenario pencurian itu dengan cukup rapi yakni dimulai dengan bersilaturahmi ke rumah korban bernama Ahmad di Jalan Gajah Timur Dalam 2 , Gayamsari.

Baca juga: Akhir Kasus Pasutri Tewas Berpelukan di Klaten setelah Minum Teh Beracun, Terlilit Utang Rp800 Juta

Sewaktu berada di rumah korban, tersangka mengambil kunci rumah korban yang menempel di pintu.

Berita Rekomendasi

Kunci tersebut lalu diduplikat di daerah Jalan Mataram.

Selepas menduplikat kunci lantas dikembalikan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan korban.

Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke rumah tersebut saat kondisi rumah kosong pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB.

Tersangka memahami betul kondisi rumah korban lantaran sesama blantik mengetahui jam kerjanya.

"Saya tahu keluarga itu kalau pagi masih di pasar. Aku juga tahu di kamar ada uang banyak untuk bisnis, maka saya masuk ambil uang Rp 350 juta di kamar," jelasnya.

Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar utang.

Beberapa dokumen penting seperti BPKB mobil, sertifikat tanah, dan surat nikah yang diambil tersangka hanya disimpan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas