Pengakuan Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sukabumi, Beraksi Bertahun-tahun saat Istri Tidur
Dua gadis di Sukabumi dirudapaksa ayah kandung sejak SD. Salah satu korban bahkan hamil dan sudah melahirkan. Beraksi saat istri tertidur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu (5/11/2023)," ungkapnya, Kamis (9/11/2023).
AKBP Maruly Pardede menambahkan, tersangka sempat merudapaksa kedua korban di tempat dan waktu yang sama.
Kedua korban mendapat ancaman kekerasan dari tersangka jika permintaannya tak dipenuhi.
"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali."
"Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," tuturnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.
Baca juga: Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH yang merupakan anak kandung dari tersangka, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," tandasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan yakni kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan hasil visum.
Kabel besi dan raket bulutangkis digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Menurut AKBP Maruly Pardede, tersangka kecanduan menonton film dewasa dan tidak memiliki nafsu birahi saat berhubungan badan dengan istri.
Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya.
Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)