Tersangka Kasus Pembunuhan di Kulonprogo Diamankan Saat Urus Pemakaman Korban
M tinggal bersebelahan dengan S dan selama ini tidak memiliki masalah dengan kakak iparnya itu
Editor: Eko Sutriyanto
"M juga membenturkan kepala S ke tanah lebih dari 5 kali dan menginjak bagian wajahnya dengan kaki kanan, hingga akhirnya terjadi pendarahan," jelas Novi.
S langsung dilarikan ke RSUD Wates dan meninggal 5 hari kemudian.
Kejadian ini lantas dilaporkan oleh AW (25), anak korban ke polisi.
Novi mengatakan M diamankan saat sedang mengurus pemakaman S dan secara sukarela dan tanpa perlawanan digiring oleh aparat.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S disebut memiliki gangguan saraf yang diduga membuatnya kerap emosi.
Meski begitu, hingga saat ini aparat masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta. (Tribunjogja.com/alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kakak-Adik Lanjut Usia Asal Kulon Progo Berkelahi Gara-gara Kusen Jendela