Kepala BNPT Usul Napiter Dihukum Bukan Hitungan Tahun, Tapi Kapan Cara Berpikirnya Berubah
Hukuman bagi napiter tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, dan semacamnya yang menggunakan masa lama tahanan
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Eko Sutriyanto
“Trust building dengan pendekatan kemanusiaan perlu dilakukan. Karena itu kita punya rumah singgah untuk keluarga napiter, ada pelayanan pemeriksaan gigi, konseling, supaya mereka terbuka untuk komunikasi. Karena mereka benci pada petugas, maka perlu pendekatan kemanusiaan,” papar Ahmad Nur Wahid.
\
Ia menyebutkan, dari 118 napiter yang masuk dalam program deradikalisasi, tingkat keberhasilannya adalah dua pertiga dari seratus persen. 35 persen berakhir ikrar NKRI, 27% berubah namun belum ikrar, sedangkan 38% belum berubah sama sekali.
Nurwakhid juga mengingatkan soal perjanjian kerja sama antara BNPT RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dimulai pada tahun 2019 berakhir secara resmi pada Mei 2023.
Kendala sinergitas ini juga menjadi catatan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Mardi Santoso, A.MD.IP., S.H., M.Si. Ia menyinggung soal absennya tenaga psikologi dan program perencanaan pembinaan kepribadian berdasarkan tingkat pemahaman radikalisme.
“Salah satu kendalanya adalah keluarga dan masyarakat belum bisa menerima napiter yang mendapat program integrasi,” tutur Kalapas.
Ia berharap adanya peningkatan dalam kerjasama antara BNPT RI dan Ditjen PAS dalam beberapa aspek, seperti dalam hal peningkatan pembinaan kepribadian (kajian agama) dan peningkatan SDM pamong napiter melalui pelatihan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran paham radikal.
“Di Lapas Permisan, kami lebih fokus pada aspek kemandirian seperti membatik, tata boga, sablon, dan sebagainya. Namun, tetap sinergi dan kerjasama dengan BNPT tetap perlu ditingkatkan,” pungkasnya.
Kunjungan kerja BNPT RI dihadiri oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.I.K., Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Brigjen Pol. Drs. Imam Margono, Direktur Pembinaan Kemampuan Brigjen Pol. Wawan Ridwan, S.I.K., M.H., Direktur Penegakan Hukum Brigjen Pol. Sigit Widodo, S.I.K., Direktur Penindakan Brigjen Pol. Mochamad Rosidi, dan Kasubdit Bina Dalam Lapas Kol. Inf Kurniawan, S.E.
Hadir juga para pejabat dari Kemenkumham, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Drs. Reynhard S.P. Silitonga, S.H., M.Si., Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, A.Md.I.P., S.H., M.Si., Direktur Keamanan dan Ketertiban Supriyanto, Bc.I.P., S.Pd., Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Jumadi, Bc.I.P., S.H., M.H., Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Erwedi Supriyatno, Bc.I.P., S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono, Bc.I.P., S.I.P., M.Si., dan Kalapas Kelas I Batu/Korwil Nusakambangan Mardi Santoso, A.Md.I.P., S.H., M.Si.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.