Bujang Lapuk di Kabupaten Musi Rawas Diduga Cabuli Puluhan Bocah, Baru Satu Anak Lapor Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Terungkapnya perkara tersebut bermula, saat tersangka SJ membuat keterangan palsu dengan dalih menjadi korban pencurian handphone miliknya hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas.
Hal tersebut semakin terungkap, setelah petugas melakukan interogasi di tempat terpisah antara tersangka dan anak di bawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan di Polsek.
Setelah dilakukan pendalam terhadap anak di bawah diumur tersebut, bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks) yang dilakukan oleh SJ.
"Tersangka SJ ini memang memiliki perawakan yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, bahwa tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial, Facebook (FB) yang rata-rata sesama jenis yang masih di bawah umur.
Setelah mendapati targetnya, kemudian tersangka mengajak korbannya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut.
"Tersangka juga mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk membeli paket internet," ucap Kasat.
Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jaket hoodie berwarna pink, satu helai celana pendek berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna putih.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Dalami Kasus Predator Anak di Musi Rawas, Satu Korban Anak Bawah Umur Resmi Melapor