Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Subang: Kemungkinan Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amel Akan Bertambah

Polisi kini menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Subang: Kemungkinan Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amel Akan Bertambah
Ahya Nurdin/Tribun jabar
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan perkembangan.

Polisi kini menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Saat ini telah ada lima tersangka yaitu Muhamad Ramdanu alias Danu, Yosep Hidayah (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin Mintarsih (Istri kedua Yosep) dan dua anak Mimin, Arigi dan Abi.

Baca juga: Sempat Bantah Terlibat, Yosep Ternyata yang Gotong Jasad Anaknya ke Dalam Bagasi Mobil Alphard

Namun dari lima tersangka tersebut hanya Danu yang mau mengakui keterlibatannya.

Sementara Yosep, istri kedua dan dua anak tirinya tersebut tak mau mengakui.

Sementara Danu dan Yosep telah ditahan oleh polisi, sedangkan Mimin dengan dua anaknya belum ditahan. Ketiganya dikenakan wajib lapor.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengatakan, tersangka baru kasus Subang bisa bertambah jika DNA asing yang ditemukan di jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sudah terungkap.

BERITA TERKAIT

Saat ini polisi terus memeriksa saksi-saksi, salah satu maksudnya untuk mencari kecocokan dengan DNA misterius yang ditemukan di kedua jasad korban.

"Pemeriksaan DNA terhadap para saksi masih terus dilakukan untuk mencocokan dengan DNA misterius yang ditemukan di Jasad Kedua korban," kata Surawandi Jalancagak Subang, Senin(13/11/2023) sore.

Surawan juga memastikan, jika DNA tersebut berhasil diungkap, tak mustahil kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kematian keji Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

"Kami bersama Puslabfor masih terus selidiki 2 DNA misterius tersebut, untuk mengungkap peran kedua orang yang DNA nya ditemukan di TKP," katanya.

Baca juga: Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Danu dan Yoris Dihadirkan untuk Bantu Penyidik

DNA misterius itu ditemukan polisi di mobil Alphard.

Seperti diketahui, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan ditumpuk di bagasi mobil Alphard yang diparkir di garasi rumah TKP di Jalan Cagak, Subang.

Pembunuhan Tuti dan Amalia dilakukan 18 Agustus 2021 silam.

Tes DNA

Seperti diketahui, tiga tersangka yaitu Mimin, Arigi dan Abi telah melakukan tes DNA.

Dalam berita sebelumnya, ketiganya diambil sampel darahnya untuk dicocokkan apakah sesuai atau tidak dengan dua DNA asing di TKP.

Pengambilan dilakukan pada 2 November 2023 lalu saat ketiganya melakukan wajib lapor di Polres Subang.

Pengamanan Khusus

Surawan menyebut Danu kini berada di tempat khusus.

Danu kini ditahan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya, Yosep Hidayah atau suami dan ayah dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, perlindungan tidak hanya dilakukan kepada Danu, keluarganya yang berada di Subang pun, diberikan perlindungan.

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.

Danu secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.

Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.

Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.

Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.

Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.

Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto oleh Tribun Jabar, Jumat (3/11/2023).

"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.

Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.

"Sifatnya paru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.

"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.

"Kami berharap dia tetap pada posisinya, tidak merubah keterangan dari apa yang telah disampaikan kepada penyidik," ujar Edwin. (Tribun Jabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas