Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Oknum Guru Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Tetap Mengajar dan Kasusnya Ditangani BKD Jabar

Dalam video yang beredar, kedua oknum guru tersebut masih memakai seragam dinas ASN berwarna coklat saat digerebek warga Majalengka Jabar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Update Oknum Guru Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Tetap Mengajar dan Kasusnya Ditangani BKD Jabar
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar viral video dua guru kena gerebek warga di Majalengka 

Setelah video penggerebekannya viral, kedua oknum guru tersebut dipanggil oleh kepala sekolah atas perintah Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah IX Jawa Barat.

Kendati demikian, keduanya tidak hadir ketika hari-H pemanggilan.

"Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir," ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela saat ditemui pada Selasa (14/11/2023).

"Sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami," sambungnya.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Dewi Nurhulaela mengatakan, kasus kedua oknum guru ini akan dilimpahkan ke Disdik Jabar.

Pemberian sanksi bagi dua oknum guru tersebut juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Saat ini, menurut Dewi, berkas pemeriksaan terhadap sepasang guru berstatus ASN itu pun telah diserahkan ke Disdik Jawa Barat yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama BKD.

Berita Rekomendasi

"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," kata Dewi Nurhulaela.

Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.

Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.

Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.

Tetap Mengajar

Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar.

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," kata Dewi Nurhulaela.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas