Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Amankan WNA asal Kamboja yang akan Membuat Paspor Indonesia

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Amankan WNA asal Kamboja yang akan Membuat Paspor Indonesia
Ist. Kantor Imigrasi Wonosobo
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar jumpa pers terkait kasus pemalsuan identitas oleh WNA asal Kamboja, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Imah Masitoh

TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, berinisial ZAI (40)  diamankan usai memalsukan identitas dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor WNI.

ZA diamankan di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, KA Halim menjelaskan, ZAI tertangkap ketika hendak mengajukan permohonan paspor RI di kantor setempat.

"Pria WNA ini mencoba mengajukan permohonan paspor RI," ujar Halim dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Petugas curiga terhadap pemohon tersebut.

Baca juga: Tsania Marwa Sering Diteror dengan Pertanyaan Anak Soal Paspor, Menduga Ada Doktrin Atalarik Syach

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Halim mengungkapkan bahwa ZAI mampu berbicara dalam bahasa Indonesia meskipun proses wawancara tidak berjalan lancar. 

"Dia bisa berbahasa Indonesia namun tidak fasih," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba-coba mengajukan paspor RI.

 Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menegaskan bahwa ZAI diduga melanggar Hukum Keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta," jelasnya.

"Kasus ini masih proses pendalaman untuk memastikan proses selanjutnya," tutup Halim. (ima)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nekat Bikin Paspor RI, WNA Asal Kamboja Diamankan Kantor Imigrasi Wonosobo

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas