Tolak Laporan Kasus KDRT, 2 Polisi di Bogor Dimutasi, Pelapor Diminta Pulang Meski Bawa Bukti
Wanita di Bogor menjadi korban KDRT, namun laporannya ditolak dua oknum polisi. Kini keduanya mendapat sanksi mutasi.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial oknum polisi di Bogor, Jawa Barat menolak laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meminta pelapor pulang.
Korban kasus ini merupakan seorang ibu berinisial M (52), warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Akibat KDRT yang dilakukan suaminya, M mengalami luka di wajah dan mulutnya.
M juga sempat tak sadarkan diri saat dibawa ke klinik.
Baca juga: Menteri Jokowi Ikut Komentari Kasus KDRT yang Menimpa Dokter Qory
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dua anggota polisi yang menolak laporan kasus KDRT telah dimutasi.
"Anggota yang kurang profesional sudah dimutasi kemarin," katanya kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Sanksi berupa mutasi ini menimpa dua anggota Polisi di Polsek Parungpanjang.
Mereka diberi sanksi setelah dinilai kurang profesional saat didatangi korban KDRT berinisial M (52) yang hendak melapor setelah korban babak belur dianiaya suaminya.
"Dari Parungpanjang dua (anggota Polisi yang dimutasi). (Inisialnya) D sama S kalau gak salah," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Bogor Minta Maaf
Terkait anggota Polsek yang dinilai kurang profesional ini sebelumnya viral dibagikan warga berinisial H melalui akun media sosial X miliknya.
Diceritakan di unggahan akun tersebut, disesalkan terkait adanya korban yang tengah babak belur hendak melapor Polisi namun disuruh untuk kembali pulang membawa surat-surat.
Baca juga: Dokter Qory 9 Tahun Jadi Korban KDRT Suami: Tubuhnya Penuh Memar, hingga Diancam Pakai Pisau
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihak korban KDRT ini mengadu ke Polres Bogor
"Berawal dari korban yang datang ke Polsek Parungpanjang kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami Polsek Parungpanjang sehingga mengadu ke Polres Unit PPA pada pukul 23.00 malam," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) kemarin.
Rio pun meminta maaf dan mengaku akan menindak anggota Polisi yang kurang profesional tersebut.
"Saya mengucapkan terimaksih kepada Saudara H yang menviralkan berita tersebut bahwa masih ada kurangnya profesional anggota kami dalam melaksanakan tugas. Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anggota kami. Saya akan maksimal untuk melaksanakan tugas dan saya akan tetap terbuka dengan segala masukan," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kena Karma! 2 Polisi di Parungpanjang Bogor Dimutasi Akibat Suruh Korban KDRT Pulang saat Mau Lapor