Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mahasiswa UNM Bentangkan Spanduk saat Wisuda, Minta Kapolri Tangkap Pelaku Pembunuh Ayahnya

Aksi seorang wisudawan yang nekat membentangkan spanduk soal pembunuhan ayahnya saat prosesi wisuda Sabtu (11/11/2023), menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Viral Mahasiswa UNM Bentangkan Spanduk saat Wisuda, Minta Kapolri Tangkap Pelaku Pembunuh Ayahnya
TribunLampung.co.id
Aksi seorang wisudawan yang nekat membentangkan spanduk soal pembunuhan ayahnya saat prosesi wisuda Sabtu (11/11/2023), menjadi viral di media sosial. 

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

"Tersangkanya pelaku tunggal berinisial S, kami telah melakukan penyelidikan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang," kata Kombes Pol Umi.

Masih mengutip Tribun Lampung, Umi mengatakan, kepolisian memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan dan akhirnya putra korban melakukan aksi viral tersebut.

Aksi wisudawan yang viral itu juga mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

"Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tulangbawang dan mendapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung," kata Kombes Pol Umi.

Satu orang tersangka yang ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Gibran Pamer Ijazahnya Imbas Tudingan Ijazah Palsu, Tertulis Lulusan University of Bradford Inggris

Pihaknya juga menyatakan, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang," kata Kombes Pol Umi.

Polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S merupakan anak buah korban dan tidak ada pelaku lain.

Pelaku S akan terus dilakukan dan proses hukumnya masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

"Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan," kata Kombes Pol Umi.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra, Suryamalang.com, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas