Warga Sumba Timur Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Bawa Kabur Korban Saat Tahu Dirinya Dipolisikan
Pelaku berinisial PNB sudah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNNEWS.COM, SUMBA - Pria berinisial PNB (51) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat warga Kanatang, Kabupaten Sumba Timur dilakukan sejak bulan Juli 2023 terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sumba Timur pada 17 November 2023.
Penyidik Polres Sumba Timur dari unit PPA dan Resmob berhasil membekuk PNB di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
PNB sudah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 25 November 2023.
Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bayi Umur 4 Bulan di Cirebon Mengaku Dendam dengan Ibu Korban
"Awal terungkapnya tindak pidana ini setelah ibu korban melaporkan ke Polres pada 17 November lalu.
Pelaku tahu telah dilaporkan sempat melarikan diri dengan membawa korban dan 2 adiknya ke wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," jelas Helmi yang didampingi Aipda Furqan, Kanit PPA Sat Reskrim Sumba Timur itu.
Pelaku mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa kabur korban dan 2 adiknya karena tidak turut serta dibawa ke Polres oleh isterinya saat membuat laporan.
Namun selang beberap hari kemudia, aparat Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat Daya berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan korban.
Tidak ada perlawanan berarti dari pelaku saaat ditangkap aparat dan dibawa ke Polres Sumba Timur.
Pelaku juga setelah diperiksa intensif mengakui perbuatannya lakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali," ungkap Furqan.
Aparat papar Helmi Wildan lebih lanjut telah pula lakukan Visum Et-Repertum terhadap korban, memeriksa saksi- saksi dan korban dan telah menahan pelaku di Rutan Polres sejak Rabu 22 November 2023.
Korban hingga kini dibawah pengawasan dan perlindungan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Sumba Timur karena alami trauma psikis dan fisik.
PNB dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman, apalagi pelaku adalah orang tua kandung yang mestinya sebagai pelindung dan memberikan rasa aman pada anak dan anggota keluarganya. (zee)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Setubuhi Anak Kandung, Seorang Tukang Bangunan Dibekuk Polres Sumba Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.