Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi

Bagaimana jejak perjalanan kasus pembunuhan ini, awal mula penemuan jasad korban Sri Mulyani hingga proses persidangan? Berikut rangkumannya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Infografis: Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus pembunuhan Sri Mulyani yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka pada 31 Mei 2023 atau 6 bulan lalu akhirnya menemui babak akhir.

Pelaku pembunuhan, Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).

Tak hanya itu, Prada Yuandi juga dipecat dari kedinasan militer.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang sebelumnya digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.

Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyatakan hakim majelis memutuskan bahwa terdakwa Yuwandi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karenanya majelis hakim memidana terdakwa dengan pidana seumur hidup dan ditambah pidana tambahan dipecat dari kedinasan," ujarnya.

Dalam persidangan ini juga dijelaskan, bahwa majelis hakim menolak pengajuan restitusi keluarga korban sebesar Rp 206 juta.

Penolakan tersebut dikarenakan majelis hakim beranggapan terdakwa tidak memiki kemampuan untuk membayar restitusi tersebut.

"Majelis hakim menolak berdasarkan kemanusiaan, bahwa terdakwa dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, kemudian terdakwa juga menyatakan tidak mampu membayar restitusi tersebut," tuturnya.

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir

Terkait dengan vonis tersebut, Prada Yuwandi menyatakan masih pikir-pikir.


Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya

Kepada majelis hakim dia menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas