Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi

Bagaimana jejak perjalanan kasus pembunuhan ini, awal mula penemuan jasad korban Sri Mulyani hingga proses persidangan? Berikut rangkumannya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Infografis: Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). 

Y diperiksa setelah keluarga Sri Mulyani melaporkan kecurigaan mereka terhadap Y.

Prada Yuwandi Jalani Sidang

Setelah melalui serangkaian penyidikan, sidang perdana kasus pembunuhan Sri Mulyani mulai digelar, Kamis 14 September 2023.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat.

Oditur Eni Sulisdawati dalam dakwaannya mengungkap fakta bahwa pada 24 Desember 2022 Prada Yuwandi membunuh Sri Mulyani yang saat itu dalam kondisi hamil.

Pada sidang lanjutan, Selasa 7 November 2023, Oditur menuntut Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI AD dan membayar restitusi.

Selasa 28 November 2023, Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak memvonis Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Berikut kronologis penemuan jenazah hingga vonis hakim terhadap Prada Yuandi:

  • 31 Mei 2023, warga menemukan tulang belulang di belakang rumah kosong kawasan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
  • Minggu 4 Juni 2023, Polda Kalbar mengatakan kasus penemuan ditangani Pomdam XII Tanjungpura. Nama Prada Yuwandi mencuat sebagai pelaku.
  • Senin 5 Juni 2023, warga Pontianak, Ning Diana meyakini tulang belulang yang ditemukan di Sajingan, Sambas adalah adiknya bernama Sri Mulyani.
  • Dirinya juga yakin Prada Yuwandi terlibat dalam hal ini.
  • Selasa 6 Juni 2023, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Ade Rizal mengatakan sudah mengamankan seorang oknum TNI Prada Y terkait penemuan kerangka.
  • Jumat 23 Juni 2023, Kolonel Ade Rizal mengatakan Prada Y sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kerangka yang ditemukan diduga korban pembunuhan yang dilakukan Prada Yuwandi.
  • Senin 31 Juli 2023, hasil tes DNA memastikan tulang belulang yang ditemukan di Sajingan adalah warga Pontianak, Sri Mulyani, adik dari Ning Diana.
  • Kamis 14 September 2023 sidang perdana Prada Yuwandi digelar. Oditur Eni Sulisdawati dalam dakwaannya mengungkap fakta bahwa pada 24 Desember 2022 Prada Yuwandi membunuh Sri Mulyani yang saat itu dalam kondisi hamil.
  • Selasa 7 November 2023, Oditur menuntut Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI AD dan membayar restitusi.
  • Selasa 28 November 2023, Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak memvonis Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Sumber: (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul

Majelis Hakim Vonis Prada Yuwandi Penjara Seumur Hidup, Hakim Terdakwa: Terbukti Sah dan Meyakinkan

Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas