Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi

Bagaimana jejak perjalanan kasus pembunuhan ini, awal mula penemuan jasad korban Sri Mulyani hingga proses persidangan? Berikut rangkumannya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Infografis: Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). 

Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak mengatakan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Bagaimana jejak perjalanan kasus pembunuhan ini, awal mula penemuan jasad korban Sri Mulyani hingga proses persidangan?

Berikut Tribunnews rangkum jejak kasusnya:

Kronologis Penemuan Jasad

Sebelumnya sesosok mayat wanita ditemukan di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (31/5/2023) dalam kondisi tidak utuh lagi alias tinggal tulang belulang.

Kepala Desa Sebunga, Bernadus mengungkapkan mayat tersebut pertama kali ditemukan dua warga setempat yang hendak mencari kayu.

Baca juga: Kerangka yang Ditemukan di Sajingan Sambas Diyakini Sosok Sri, Hilang Usai Bertemu Mantan Tunangan

"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang yang hendak mencari kayu cerucuk pada hari Kamis 1 Juni 2023," kata Bernadus kepada Tribun Pontianak, Jumat (2/6/2023).

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, kedua warga tersebut kemudian melaporkan penemuan mayat ke Polsek Sajingan Besar.

Menerima laporan warga Petugas Kepolisian Polsek Sajingan Besar beserta INAFIS Polres Sambas terjun ke lokasi penemuan.

"Dengan didampingi oleh Pak Rt 13 kedua warga tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sajingan Besar. Mendapat laporan dari warga, Anggota Polsek Sajingan beserta Tim Inafis Polres Sambas langsung turun ke TKP," katanya.

Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).
Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

"Memang benar ditemukan mayat manusia dengan kondisi sudah tinggal tulang belulang," lanjut dia.

Mayat tersebut ditemukan di seputaran Bukit Tempayan di belakang rumah yang sudah lama tidak dihuni.

Dia menduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

"Di wilayah Dusun Aruk Desa Sebunga Sajingan Besar, Sambas. Diduga sebagai korban pembunuhan. Kasus masih dalam penyelidikan oleh Polisi Sambas," jelasnya.

Korban Sempat Hilang Sejak Desember 2022

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas