Siswa SMA di Kota Cilegon Cabuli 3 Bocah, Pelaku Sering Nonton Film Porno
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sekitar Rp 50 ribu untuk memenuhi nafsunya. "
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Diduga mecabuli anak di bawah umur, remaja berinisial DN (17) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diamankan aparat Polres Cilegon.
Bocah yang menjadi korban aksi pelajar SMA di Kota Cilegon merupakan tetangganya sendiri.
"Motifnya karena dia (pelaku,-red), sering melihat video porno di handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri saat di Aula Polres Cilegon, Rabu (13/12/2023).
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini setelah adanya laporan dari salah satu korban.
Baca juga: Guru Korban Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Sampang Mengaku Diintimidasi dan Diancam Dimutasi
Saat ini kasusnya dalam proses penanganan Satreskrim Polres Cilegon.
Lantaran korban diketahui lebih dari satu, pelaku diancam dengan hukuman yang berlapis.
"Nanti kita lapiskan hukumannya, karena perbuatan yang berulang terhadap korban yang lain," kata
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri saat di Aula Polres Cilegon, Rabu (13/12/2023).
Syamsul menyebut, dari beberapa keterangan saksi, kurang lebih ada tiga korban yang mengaku telah mengalami aksi bejat si pelaku.
Dari tiga orang saksi itu, rata-rata berusia 6-10 tahun atau masih di bawah umur.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sekitar Rp 50 ribu untuk memenuhi nafsunya.
"Untuk sementara yang sudah kami periksa sebagai saksi yang diduga sudah tersangka cabuli ada tiga orang," katanya.
Namun jumlah tersebut masih sementara, lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Sebab dikhawatirkan, kata dia, masih ada korban lain yang belum melapor.
Sementara untuk penanganan kasusnya, Satreskrim Polres Cilegon menggunakan undang-undang khusus anak.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kita menggunakan undang-undang khusus karena penanganannya maksimal 15 hari untuk proses hukumnya, karena pelaku masih pelajar SMA," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kecanduan Nonton Film Porno, Remaja di Kota Cilegon Cabuli Anak di Bawah Umur