Kapten Kapal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan 137 Etnis Rohingya ke Aceh
MA ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Jumat (15/12/2023) dan dilakukan penahanan pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan SerambiNews.com, Indra Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Amin (MA), kapten kapal etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.
"Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling," kata
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023).
MA ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Jumat (15/12/2023) dan dilakukan penahanan pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Dari 12 saksi yang diperiksa, bahwa MA bertindak sebagai koordinator yang merekrut etnis Rohingya untuk berangkat ke Indonesia.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Diplomasi Internasional Atasi Persoalan Pengungsi Rohingya
Bahkan ia mematok harga Rp 100 ribu Taka per kepala.
"Ini masih didalami dan jika ditemukan bukti baru akan ditetapkan tersangka lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh orang terduga penyelundup 137 pengungsi Rohingya di pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) ditangkap polisi.
"Ada 7 orang yang kami duga terlibat kasus people smuggling (penyelundupan manusia). Namun ini masih dugaan awal," Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (12/12/2023) malam.
Dia mengatakan, saat ini polisi belum bisa memberikan informasi secara mendetail.
Pasalnya saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap ketujuh diduga tersangka kasus penyelundupan manusia tersebut.
Kompol Fadhillah mengatakan, awalnya polisi menangkap tiga orang asing, dan dalam pengembangannya diketahui ada empat orang lainnya yang terlibat.
"Jadi total tujuh imigran Rohingya yang saat ini berada di Polresta Banda Aceh," ungkapnya.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Dikembalikan ke Aceh Timur karena Ditolak Warga Lhokseumawe
Dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) ini diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WN Bangladesh Tersangka
Sebelumnya, di Pidie, polisi menetapkan HM (70), seorang warga negara (WN) Bangladesh menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Pidie.
Kini HM ditahan di Mapolres Pidie. Tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Polres Pidie kini menggandeng Imigrasi terkait penanganan tindakan pidana penyelundupan pengungsi Rohingya.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Informasi diperoleh, HM diduga memfasilitasi kapal kayu mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah RI Tak Punya Anggaran untuk Tampung Pengungsi Rohingya
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp14.000.000. S
Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka 1 Pria Rohingya atas Dugaan People Smuggling