Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Ini Identitasnya
Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan polisi kasus penyelundupan Rohingya
Editor: Erik S
Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.
Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu.
Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.
"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.
Modus Pelaku
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.
Lalu, tersangka mengajak para korban pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.
Baca juga: Mahasiswa Desak dalam Waktu Sepekan Pengungsi Rohingya Tidak Ada di Bireuen
Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.
Para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).
Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.
Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).
Penulis: Indra Wijaya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya