Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Berawal dari Bisnis Jual Beli HP, Modal Rp 30 Juta Pemicunya
Motif pembunuhan satu keluarga di Muba ini ternyata dilatarbelakangi bisnis jual beli handphone antara pelaku Eeng dengan korban Heri.
Penulis: Dewi Agustina
Eeng dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Kita kenakan pasal 338 KUHP atau 365 karena ada unsur lain, sebab handphone korban Heri diambil lalu dibuang pelaku ke Sungai," katanya.
Kronologis Pembunuhan
Pembunuhan itu terjadi Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keempat korban dipukul pada bagian belakang kepala.
Jenazah keempat korban, Heri, Masturo, M dan A baru ditemukan empat hari kemudian pada Rabu (20/12/2023).
Dari pengakuan Eeng kepada polisi, dia membunuh keempat korban menggunakan kayu bakar.
Eeng mengaku ia sudah tiga kali memberikan modal jual-beli handphone kepada korban hingga mencapai Rp 30 juta.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 4 Korban Dibunuh dari Tahun 2020 hingga 2023
Dalam pengakuannya nantinya hasil keuntungan penjualan handphone dibagi dua.
"Handphone yang dijual itu handphone baru pak. Harganya Rp 1,1 juta dijual Rp 1,8 juta nanti untungnya dibagi dua," katanya.
Ia mengaku nekat menghabisi korban karena korban yang menyerangnya terlebih dulu ketika Eeng menagih kembali modal dan keuntungan jual-beli handphone.
"Kami berkelahi kemudian korban menyerang saya duluan, makanya saya serang balik, pertama Heri dulu baru ibunya," katanya.
Saat dirilis Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Sumsel, raut wajah Eeng seperti tanpa penyesalan.
Wadireskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga mengatakan anak perempuan Heri, yakni A sengaja ditendang pelaku ke septic tank.
"Salah satu korban ditendang pelaku ke septic tank," ujar Tulus, Senin (1/1/2024).