Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tewasnya 3 Anggota Band, Kuasa Hukum Sebut Bartender Campur Miras

Kuasa hukum 3 anggota band yang tewas di Surabaya meminta polisi menetapkan tersangka. Diduga bartender mencampurkan miras dengan zat metanol.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tewasnya 3 Anggota Band, Kuasa Hukum Sebut Bartender Campur Miras
https://www.freepik.com/jcomp
Ilustrasi miras - Kuasa hukum kasus tiga musisi tewas usai menenggak minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya angkat bicara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya tiga anggota band di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Pihak keluarga korban menduga ada kelalian yang dilakukan bartender dengan mencampur minuman keras.

Mereka meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Diketahui, tiga korban tewas usai manggung di Crouze Lounge Bar, Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (22/12/2023) hingga Sabtu (23/12/2023) dini hari.

Baca juga: Pesta Miras saat Malam Tahun Baru di Cirebon Berujung Maut, 3 Pemuda Tewas Bergantian

Kuasa hukum korban, Renald Christoper menyebut minuman korban ada campuran zat berbahaya jenis metanol.

"Dugaan kami, disinyalir dengan sengaja dicampurkan bahan yang berbahaya atau zat itu tadi, yaitu zat metanol," ungkapnya.

Renald menduga kuat yang memberikan zat metanol ialah peracik minuman atau sang bartender.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, orang tersebut yang membuat minuman dan menyuguhkan kepada para korban.

"Kenapa, karena si bartender dengan kesadaran penuh mencampurkan bahan itu," jelasnya.

Renald mengaku tahu adanya kandungan zat metanol setelah memeriksa kesehatan para korban. Dari yang meninggal dunia, termasuk yang selamat.

Baca juga: Pesta Miras Saat Malam Tahun Baru di Desa Jemaras Kidul Cirebon Berujung Maut, 3 Nyawa Melayang

Memang diketahui dalam kasus ini diawali 9 orang pesta minuman keras.

Diketahui, polisi menyelidiki riwayat kesehatan korban termasuk minuman yang ditenggak korban melibatkan tim medis RSUD dr Soetomo dan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.


Sebelumnya dr Abdul Aziz Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo mengatakan, metanol adalah jenis alkohol yang tidak bisa dikonsumsi. Alkohol itu sangat keras biasanya terkandung di cairan spirtus.

"Alkohol ada dua jenis etanol dan metanol. Metanol ini sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh, masuk 5 Persen saja bisa menyebabkan kematian," ujar dr Abdul Aziz.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas