Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Berguru di Kalimantan, Kakak Beradik Tak Terluka Duel Carok vs 10 Orang, Tewaskan 4 Lawannya

Dua kakak beradik itu rupanya sempat dilarang ibu mereka untuk duel carok. Namun, mereka bersikeras meladeni orang yang menantangnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pernah Berguru di Kalimantan, Kakak Beradik Tak Terluka Duel Carok vs 10 Orang, Tewaskan 4 Lawannya
Kolase Tribunnews.com
Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian 

“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ (Mat Tanjar) yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” cerita Hasan.

Kini Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Menurut AKBP Febri, motifnya murni karena ketersinggungan.

“Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media.

Hasan dan Moh Wardi, sang adik, kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan. 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan: Orang Tua Sempat Melarang Balik ke TKP

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas