Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Gubernur Sultra Nur Alam Besok ke Kendari, Sujud Syukur dan Ziarah
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam bakal sujud syukur di Masjid Al Alam setibanya di Kota Kendari, Kamis (18/1/2024) mendatang.
Editor: Theresia Felisiani
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam akan bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Setelah bebas, Nur Alam bersama keluarga dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/1/2024) mendatang. (Istimewa)
Hak politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga dicabut.
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam kembali turun menjadi 12 tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor soal gratifikasi.
Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.
Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nur Alam Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Bakal Sujud Syukur di Masjid Al Alam Kendari Pasca Bebas,