Polda Sultra: Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat
Nantinya jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT maka oknum polisi berinisial Bripda AN terancam sanksi pemecatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Sanksi berat menanti oknum polisi di Kota Kendari, Sultra jika terbukti terlibat kasus LGBT.
Kini oknum polisi berpangkat Bripda itu tengah diperiksa Propam Polda Sultra, terancam sanksi kode etik kepolisian.
Nantinya jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT maka oknum polisi berinisial Bripda AN terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Kalau terbukti itu sanksinya harus dipecat dari anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan pada Rabu (17/1/2024).
Ferry mengatakan, Bripda AN diperiksa penyidik Propam karena pengembangan kasus LGBT yang melibatkan oknum polisi di Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Waspada LGBT di Kalangan Pelajar, KPA Klaten Minta Guru BK Cek HP Siswa
Oknum bintara remaja tersebut merupakan lulusan penerimaan Polri pada tahun 2022 lalu.
"Itu polisi baru dinasnya di Polresta Kendari," kata Kombes Pol Ferry Walintukan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara yang Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat,