4 Tersangka yang Sebabkan 2 Polisi di Konawe Sultra Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 15 Tahun
Kini, keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Empat orang tersangka menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Demo Sebabkan 2 Polisi Konawe Terbakar?
Kini, keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.
Keluarga ikuti proses
Polres Konawe mengatakan keluarga tersangka akan terus mengikuti proses yang ada.
"Jadi dari pihak keluarga tersangka kasus tersebut, mereka mengatakan tetap akan mengikuti proses penyidikan,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.
Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terbakar.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: 2 Anggota Polisi Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe, Ini Sosoknya
Kata Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.
HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.
Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, dan RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara