Kronologi Anak 8 Tahun di Sulut Dibunuh Tetangganya, Pelaku Incar Kalung dan Anting Korban
Berikut adalah kronologi pembunuhan yang menewaskan seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Boltim, Sulut.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," kata Apri.
Korban diautopsi pada Jumat 19 Januari 2024 di RS Bhayangkara Manado.
Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.
Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.
Kini jenazah korban sudah dikebumikan.
Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sulut dengan judul Kata Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim Sebelum Tewas: 'Bunda'.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunManado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.