Istri Jadi TKW, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakannya yang Masih Berusia di Bawah Umur
Warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini tega merudapaksa keponakannya sendiri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Dari empat orang yang sempat ditangkap polisi, satu di antaranya diperbolehkan pulang dan dikenai wajib lapor.
Yaitu MA, kakak kandung korban. Rina mendengar kakak korban itu dilepas karena masih di bawah umur.
"Kalau kakaknya itu masih kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak, tidak ditahan," ucapnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan alasan kakak korban tidak ditahan.
Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.
"Kakaknya sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Paman Tega Nodai Keponakan dengan Iming-iming Uang Rp 40 Ribu, Ngaku Kesepian Istri Jadi TKW dan TRAGIS, Siswi SMP Trauma Dinodai 4 Anggota Keluarganya, Trauma hingga Diungsikan ke Nenek