Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa di Kejari Batubara Sumut Dipecat Karena Peras Keluarga Terdakwa

Yunitri dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan bidang pengawasan kejaksaan.

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa di Kejari Batubara Sumut Dipecat Karena Peras Keluarga Terdakwa
Shutterstock
Ilustrasi jaksa - Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) dipecat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara karena memeras keluarga terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) dipecat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara karena memeras keluarga terdakwa.

"Benar (dipecat dari jabatan), dan saat ini tidak JPU lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (29/1/2024).

Kini Yunitri tersebut ditugaskan menjadi pegawai biasa di Kejaksaan Negeri Batubara.

Baca juga: Bikin Resah, 20 Oknum Jaksa Diadukan Sepanjang Tahun 2023

"Sembari ke mana akan ditempatkan selanjutnya," ujarnya.

Yunitri dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan bidang pengawasan kejaksaan.

"Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut,"kata Yos.

Sebelum dipecat, Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.

BERITA REKOMENDASI

"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.

Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.

Kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa) Tommy Pane, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan di jalani oleh Terdakwa Rudi Hartono.

Baca juga: Kejati Riau Dalami Dugaan Permintaan Uang Miliaran yang Dilakukan Oknum Jaksa

"Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri," kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).

Karena Tomy merupakan kuasa dalam perkara yang mengungkap praktek jual beli perkara yang dilakuka oleh Jaksa Eva Kartika Turnip yang sebelumnya juga sudah dipecat oleh Jaksa Agung, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara di cicil.

"Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara di cicil," kata Tomy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas