Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Bawaslu Pangandaran: Melanggar Kode Etik
Bawaslu Pangandaran menyebut anggota KPPS yang viral karena mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama Prabowo Subianto telah melanggar kode etik.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan aksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) megacungkan dua jarinya viral di media sosial.
Melalui unggahan di akun Instagram @memomedsos, Selasa (30/1/2024), memperlihatkan anggota KPPS yang menggunakan baju batik dan jilbab hitam itu mulanya hanya membagikan video yang memperlihatkan wajahnya dan teman-temannya.
Lalu wanita itu mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.
“Dua, Prabowo,” ujar wanita tersebut sambil tertawa.
Melalui keterangan di unggahan tersebut, wanita itu telah dipecat dari anggota KPPS.
Padahal, ia baru dilantik menjadi anggota KPPS.
“Apes nasib seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pangandaran, dia dipecat setelah videonya salam dua jari viral,” tulis keterangan dalam unggahan.
Terpantau unggahan itu ramai dikomentari warganet yang mempertanyakan kenetralan wanita tersebut sebagai anggota KPPS.
Rupanya, wanita tersebut bernama Helmi Hermawati, yang sebelumnya bertugas menjadi anggota KPPS di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi saat Helmi menunggu acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dimulai.
Dikatakan Helmi, ini kali pertamanya menjadi anggota KPPS.
Baca juga: KPPS di Sumbar Dapat Makan Tak Layak, Hanya Nasi dan Tahu Kecil, KPU: Pihak Ketiga
Ia pun mengaku refleks saat mengacungkan jarinya itu.
"Memang kenyataan gitu, enggak ada niatan ngajak orang ayo coblos ini itu. Itu cuma refleks langsung bilang nomor 2," ujar Helmi dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (30/1/2024) sore, dikutip dari TribunJabar.id.
Helmi menyebut aksinya itu tidak disengaja.