Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Bawaslu Pangandaran: Melanggar Kode Etik
Bawaslu Pangandaran menyebut anggota KPPS yang viral karena mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama Prabowo Subianto telah melanggar kode etik.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Secara tegas, Helmi meminta maaf karena sudah membuat gaduh masyarakat dengan vidoenya yang viral itu.
"Intinya, saya enggak sengaja dan tidak ada niatan apapun," ucap Helmi.
Atas perbuatannya itu, Helmi langsung dipecat dari anggota KPPS.
Ia pun mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
Sebab, Helmi menyadari telah membuat kesalahan dan melakukan kelalaian.
"Ya, pahitnya dipecat enggak apa-apa sih. Karena, itu sudah kesalahan dan kelalaian dari saya juga," katanya.
Bawaslu Pangandaran Buka Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran ikut buka suara terkait video Helmi yang viral di media sosial itu.
Diwawancarai sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebut tindakan Helmi telah melanggar kode etik.
"Karena memang menjurus kepada melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Dan, ada pernyataan memihak ke salah satu pasangan calon presiden," ucap Iwan, Senin (29/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga langsung melakukan penelusuran usai mendengar kabar video Helmi yang viral.
Pihaknya datang langsung ke lokasi KPPS hingga meminta keterangan dari Ketua KPPS tempat Helmi bertugas.
Selain itu, Iwan mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Dari konfirmasi itu, KPU menyatakan yang bersangkutan akan diberhentikan.
Selain kejadian tersebut, Bawaslu Pangandaran belum menemukan dan menerima laporan terkait sejumlah anggota KPPS lain yang melanggar kode etik.