Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Bawaslu Pangandaran: Melanggar Kode Etik

Bawaslu Pangandaran menyebut anggota KPPS yang viral karena mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama Prabowo Subianto telah melanggar kode etik.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Bawaslu Pangandaran: Melanggar Kode Etik
Tangkapan layar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo. Terkait video itu, Bawaslu Pangandaran buka suara. 

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dari awal pendaftaran sampai pembentukan KPPS.

"Karena itu salah satu tugas kami mengawasi dan memastikan pembentukan KPPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menyebut Bawaslu Pangandaran memiliki teknik sendiri dalam mengawasi sampai tingkat bawah.

Mengingat banyaknya anggota KPPS, mencapai 9.422 orang.

"Pengawas di tingkat desa kita bekali alat pengawasan (aplikasi Awas) dan ada hasilnya yang memang ada beberapa yang langsung diberikan saran perbaikan. Terutama, anggota KPPS yang ada di Sipol dan lain sebagainya," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Klarifikasi Helmi, Anggota KPPS Berparas Cantik di Pangandaran yang Acungkan 2 Jari & Sebut Prabowo

(Tribunnews.com/Linda) (TribunJabar.id/Padna)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas