Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Bawaslu Pangandaran: Melanggar Kode Etik

Bawaslu Pangandaran menyebut anggota KPPS yang viral karena mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama Prabowo Subianto telah melanggar kode etik.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Bawaslu Pangandaran: Melanggar Kode Etik
Tangkapan layar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo. Terkait video itu, Bawaslu Pangandaran buka suara. 

TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan aksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) megacungkan dua jarinya viral di media sosial.

Melalui unggahan di akun Instagram @memomedsos, Selasa (30/1/2024), memperlihatkan anggota KPPS yang menggunakan baju batik dan jilbab hitam itu mulanya hanya membagikan video yang memperlihatkan wajahnya dan teman-temannya.

Lalu wanita itu mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

“Dua, Prabowo,” ujar wanita tersebut sambil tertawa.

Melalui keterangan di unggahan tersebut, wanita itu telah dipecat dari anggota KPPS.

Padahal, ia baru dilantik menjadi anggota KPPS.

Apes nasib seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pangandaran, dia dipecat setelah videonya salam dua jari viral,” tulis keterangan dalam unggahan.

Berita Rekomendasi

Terpantau unggahan itu ramai dikomentari warganet yang mempertanyakan kenetralan wanita tersebut sebagai anggota KPPS.

Rupanya, wanita tersebut bernama Helmi Hermawati, yang sebelumnya bertugas menjadi anggota KPPS di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut terjadi saat Helmi menunggu acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dimulai.

Dikatakan Helmi, ini kali pertamanya menjadi anggota KPPS.

Baca juga: KPPS di Sumbar Dapat Makan Tak Layak, Hanya Nasi dan Tahu Kecil, KPU: Pihak Ketiga

Ia pun mengaku refleks saat mengacungkan jarinya itu.

"Memang kenyataan gitu, enggak ada niatan ngajak orang ayo coblos ini itu. Itu cuma refleks langsung bilang nomor 2," ujar Helmi dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (30/1/2024) sore, dikutip dari TribunJabar.id.

Helmi menyebut aksinya itu tidak disengaja.

Secara tegas, Helmi meminta maaf karena sudah membuat gaduh masyarakat dengan vidoenya yang viral itu.

"Intinya, saya enggak sengaja dan tidak ada niatan apapun," ucap Helmi.

Atas perbuatannya itu, Helmi langsung dipecat dari anggota KPPS.

Ia pun mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

Sebab, Helmi menyadari telah membuat kesalahan dan melakukan kelalaian.

"Ya, pahitnya dipecat enggak apa-apa sih. Karena, itu sudah kesalahan dan kelalaian dari saya juga," katanya.

Bawaslu Pangandaran Buka Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran ikut buka suara terkait video Helmi yang viral di media sosial itu.

Diwawancarai sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebut tindakan Helmi telah melanggar kode etik.

"Karena memang menjurus kepada melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Dan, ada pernyataan memihak ke salah satu pasangan calon presiden," ucap Iwan, Senin (29/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga langsung melakukan penelusuran usai mendengar kabar video Helmi yang viral.

Pihaknya datang langsung ke lokasi KPPS hingga meminta keterangan dari Ketua KPPS tempat Helmi bertugas.

Selain itu, Iwan mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

Dari konfirmasi itu, KPU menyatakan yang bersangkutan akan diberhentikan. 

Selain kejadian tersebut, Bawaslu Pangandaran belum menemukan dan menerima laporan terkait sejumlah anggota KPPS lain yang melanggar kode etik.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dari awal pendaftaran sampai pembentukan KPPS.

"Karena itu salah satu tugas kami mengawasi dan memastikan pembentukan KPPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menyebut Bawaslu Pangandaran memiliki teknik sendiri dalam mengawasi sampai tingkat bawah.

Mengingat banyaknya anggota KPPS, mencapai 9.422 orang.

"Pengawas di tingkat desa kita bekali alat pengawasan (aplikasi Awas) dan ada hasilnya yang memang ada beberapa yang langsung diberikan saran perbaikan. Terutama, anggota KPPS yang ada di Sipol dan lain sebagainya," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Klarifikasi Helmi, Anggota KPPS Berparas Cantik di Pangandaran yang Acungkan 2 Jari & Sebut Prabowo

(Tribunnews.com/Linda) (TribunJabar.id/Padna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas